DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, serta mengancam keberlangsungan ekosistem.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartiyana Widyaso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menegaskan bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar lahan untuk membuka atau membersihkan areal.
Pesan tersebut juga dituangkan dalam kampanye lingkungan Polres Dharmasraya melalui ajakan “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Kampanye itu menekankan pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan sekaligus habitat berbagai satwa dan tumbuhan.
“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak,” demikian pesan Kapolres Dharmasraya dalam kampanye tersebut.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya titik api, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.
Polres Dharmasraya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan. Laporan cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain mengancam lingkungan, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam kampanye tersebut, Polres Dharmasraya mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam materi sosialisasi, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya.
Polres Dharmasraya menegaskan, penegakan hukum bukan menjadi satu-satunya cara dalam menangani persoalan karhutla. Upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk menciptakan wilayah Dharmasraya yang aman dari kebakaran dan asap.
Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Hutan yang terjaga tidak hanya berfungsi sebagai sumber kehidupan, tetapi juga menjadi tempat hidup berbagai satwa dan bagian penting dari keseimbangan ekosistem.
“Bersama kita bisa, Dharmasraya hijau tanpa asap,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.
Polres Dharmasraya mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat kebakaran hutan atau lahan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi terkait kejadian tersebut.
Dengan kepedulian dan partisipasi masyarakat, kepolisian berharap potensi karhutla dapat ditekan sejak dini sehingga udara tetap bersih, hutan tetap lestari, serta ekosistem dan satwa di Dharmasraya tetap terlindungi.
**EYS

0 Komentar