BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "HARIANJA NEWS"

Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara Terbongkar, WNA India Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar

PADANG— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar praktik perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, berusia sekitar 39 tahun.

Kasus tersebut diungkap Polda Sumbar dalam doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Pengungkapan ini menjadi perhatian serius lantaran aktivitas perdagangan emas tersebut diduga tidak hanya melibatkan jaringan di dalam negeri, tetapi juga terhubung dengan pemodal dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tersangka A telah diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.

"Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Ini pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus," ujar Susmelawati.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah mengungkapkan bahwa tersangka diduga memperoleh emas murni dari daerah pertambangan sebelum kemudian dipasarkan melalui jaringan yang terhubung dengan Malaysia.

Menurutnya, emas yang diperoleh dari wilayah tambang tersebut terlebih dahulu dimurnikan. Setelah itu, barang kemudian disalurkan kepada pihak yang diduga menjadi pembeli melalui jaringan pemodal yang berada di Malaysia.

"Untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia, ada kurir sendiri," kata Octa.

Pola pengiriman yang digunakan jaringan tersebut juga terbilang terorganisasi. Pemodal di Malaysia diduga mengutus dua hingga tiga orang kurir untuk membawa atau menyerahkan barang ke Indonesia. Para kurir tersebut disebut tidak saling mengenal sehingga menyulitkan pengungkapan jaringan secara keseluruhan.

Penyidik kini masih mendalami siapa saja pihak yang berperan sebagai pemasok, pemodal, kurir hingga penerima emas dalam jaringan tersebut.

Tersangka A sendiri diketahui tinggal di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia disebut telah beristri dan memiliki anak di Indonesia.

Namun, keberadaan tersangka di Indonesia tidak menghentikan proses penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukannya. Polisi kini justru menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan keberadaan tersangka untuk menjalankan bisnis perdagangan emas tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas murni dalam jumlah cukup besar. Dalam penangkapan terbaru, jumlah emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram.

Menariknya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penjualan emas tersebut diduga dilakukan secara rutin dengan frekuensi sekitar setiap dua hari. Kondisi ini membuat penyidik menduga nilai transaksi yang berputar dalam jaringan tersebut cukup besar.

Polda Sumbar pun masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi untuk mengetahui besaran nilai perdagangan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi perkara pidana biasa, tetapi juga menyangkut aspek lintas negara karena adanya dugaan keterlibatan jaringan pemodal dari Malaysia serta seorang tersangka berkewarganegaraan India.

Dalam proses penyidikan, Polda Sumbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan melibatkan instansi terkait. Koordinasi dilakukan bersama pihak Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Kedutaan Besar terkait untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap WNA tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar rantai perdagangan emas dari sumber awal hingga jaringan pembeli di luar negeri.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian akan menindak aktivitas perdagangan emas ilegal yang diduga merugikan negara dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.

Polda Sumbar menegaskan, proses hukum terhadap tersangka A masih berjalan. Penyidik akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga berada di balik peredaran emas tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemodal dan jalur distribusi hingga ke luar negeri.

**EYS 


Posting Komentar

0 Komentar