BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "HARIANJA NEWS"

Perang terhadap PETI Berlanjut, Polda Sumbar Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal dalam Dua Bulan

PADANG— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mempersempit ruang gerak jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam kurun Juli hingga Agustus 2026, jajaran Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap tiga kasus pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Pengungkapan terbaru bahkan menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39). Pria tersebut diamankan polisi karena diduga berperan sebagai penampung emas hasil aktivitas tambang ilegal sekaligus menjadi bagian dari jaringan perdagangan emas yang hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Kasus tersebut diungkap pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. A ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pengungkapan ini kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, pemberantasan PETI menjadi salah satu komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan lingkungan.

"Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum," ujar Kombes Pol Susmelawati dalam konferensi pers.

Tiga Pengungkapan dalam Dua Bulan

Langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam memberantas PETI terlihat dari tiga pengungkapan yang dilakukan secara beruntun.

Kasus pertama diungkap di Kota Solok pada 15 Juli 2026. Tidak berselang lama, polisi kembali membongkar praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 20 Agustus 2026 di Kota Solok. Dalam kasus terakhir inilah polisi menangkap A, WNA asal India yang diduga menjadi salah satu mata rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga membidik jaringan yang diduga menampung dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Beli Emas dari Tambang Ilegal

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, A diduga tidak bekerja seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A yang berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, diduga menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Peran A diduga sebagai pembeli emas dari sejumlah lokasi tambang ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut dibeli dalam berbagai bentuk, baik berupa emas urai maupun emas padu.

Selanjutnya, emas yang telah dikumpulkan tersebut diduga akan dibawa keluar Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.

Modus tersebut membuat aparat kepolisian tidak hanya melihat perkara ini sebagai persoalan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga sebagai dugaan mata rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal lintas negara.

Tiga Batang Emas hingga Mobil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek Digipon warna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang emas.

Selain itu, satu unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam turut diamankan bersama STNK dan kunci kontak kendaraan atas nama Rena Renaputriyani.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan pihak lain.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan PETI akan terus dilakukan. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lokasi tambang, tetapi juga terhadap pihak yang menampung, membeli, mengolah, maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pengungkapan kasus yang melibatkan WNA asal India tersebut membuka dugaan adanya jaringan perdagangan emas ilegal yang memiliki jalur hingga ke luar negeri. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai tersebut.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar