BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "HARIANJA NEWS"

Polda Sumbar Bongkar 43 Kasus Narkoba, 51 Tersangka Diciduk dan 152 Kg Ganja Disita

PADANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 43 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 51 tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram narkotika lainnya.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari Gubernur Sumatera Barat, jajaran TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai hingga insan media.

Dari 51 tersangka yang diamankan, 49 di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih menjadi ancaman serius di Sumatera Barat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan hukum. Dampaknya dapat merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.

Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pemberantasan narkotika, kata dia, merupakan bagian penting dalam mempersiapkan generasi penerus yang sehat, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bongkar Jaringan Ganja dan Ekstasi

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sejumlah perkara menonjol berhasil dibongkar jajaran kepolisian.

Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram barang bukti narkotika lainnya.

Memasuki Agustus, tiga kasus kembali berhasil diungkap dengan lima tersangka. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman turut mencatat pengungkapan besar dengan menyita 56.374,53 gram ganja dari satu perkara dengan satu tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Sumatera Barat tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga memanfaatkan berbagai jalur dan wilayah yang dianggap aman oleh para pelaku.

Pasaman, Pengedar Bawa Sabu dan Senjata Api Rakitan

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Pasaman.

Pada 5 Agustus 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan enam paket kecil sabu.

Tidak berhenti sampai di situ. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.

Senjata tersebut diduga digunakan tersangka untuk melindungi diri ketika menjalankan aktivitas transaksi narkotika. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul serta kepemilikan senjata api tersebut.

Jalur Tikus Perkebunan Jadi Pilihan Jaringan Ganja

Di Kabupaten Pasaman Barat, polisi juga membongkar jaringan peredaran ganja.

Pada 27 Juli 2026, petugas mengamankan J.A. dengan barang bukti 30 paket besar ganja. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni R.H. dan H.S.

Keduanya turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.

Untuk menghindari pengawasan aparat, para pelaku diduga memanfaatkan jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit. Sepeda motor digunakan untuk membawa narkotika melalui jalur tersebut.

Pola ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat keamanan.

Jaringan Manfaatkan Jalur Penerbangan

Pengungkapan lainnya juga memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika mencoba memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengedarkan barang haram.

Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi menemukan dua paket besar sabu di dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta.

Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. ketika melakukan pembelian tiket. Sementara identitas sebenarnya menggunakan nama M.

Kasus tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika melalui jalur udara.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci

Kapolda Sumbar menjelaskan, banyak pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya.

Setiap informasi kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara terukur. Mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga penggunaan metode undercover buy dalam perkara tertentu.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Karena itu, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkoba.

“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.

Irjen Pol. Djati juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan berbagai pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat.

Ia menegaskan, Polda Sumbar bersama seluruh jajaran akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Sinergi dengan TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat akan terus diperkuat sebagai bagian dari strategi bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar