Demokrasi di Indonesia yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat kini menghadapi tantangan baru di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mengubah cara masyarakat berpartisipasi dalam politik, sekaligus memunculkan risiko seperti penyebaran disinformasi, polarisasi, dan manipulasi opini publik. Kondisi ini menuntut adaptasi cepat dari pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar prinsip demokrasi tetap terjaga sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Era digital membawa perubahan besar dalam interaksi masyarakat dengan pemerintahan dan politik, terutama melalui kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk konteks demokrasi kontemporer. Munculnya platform media sosial, aplikasi berbagi informasi, dan alat digital lainnya kini memberikan warga akses lebih luas terhadap informasi politik serta ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Informasi politik yang dulu hanya tersedia lewat media tradisional kini mudah diakses secara cepat melalui platform online. Media sosial disebut sebagai pilar kelima demokrasi, sementara media massa mendapat pengakuan sebagai pilar keempat yang mengawasi jalannya pemerintahan dan demokrasi. Media massa pun dinilai sebagai institusi yang seharusnya terlepas dari sumber kekuasaan (Gelgel, 2019). Seiring peluang yang muncul, era digital juga membawa tantangan serius bagi demokrasi. Akses besar terhadap informasi politik melalui platform digital memicu penyebaran disinformasi yang dapat memengaruhi persepsi dan keputusan politik warga. Hal ini berpotensi membingungkan masyarakat, memperparah polarisasi, dan merusak integritas diskusi politik yang sehat dan kritis.
Menurut pandangan Hacker & Dijk (2000), demokrasi digital merupakan upaya menerapkan prinsip demokrasi tanpa batasan ruang, waktu, maupun kondisi fisik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) serta komunikasi berbasis komputer (CMC). Teknologi ini mengubah cara rakyat menjalankan kedaulatannya, yaitu hak dan kekuasaan langsung untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi digital menggabungkan demokrasi partisipatif dan demokrasi perwakilan, mentransfer kekuasaan rakyat melalui media ICT (Castells, 1997). Perkembangan interaksi antara dunia maya dan kebijakan sosial menjadi fokus utama dalam memahami dampak demokrasi digital terhadap proses politik dan demokrasi itu sendiri (Alexander & Pal, 1998). ICT berperan penting dalam memperkuat demokrasi berbasis jaringan komunitas, memberikan potensi besar untuk kemajuan demokrasi politik yang lebih baik (Becker, 1998). Demokrasi digital juga memungkinkan terbentuknya jaringan global tanpa batas wilayah, menciptakan kebebasan berpendapat tanpa sensor pemerintah, serta mendorong pembentukan identitas nasional yang terpadu dengan identitas lokal dan global (Hague & Loader, 1999).
Memasuki era digital, demokrasi dihadapkan pada tantangan besar yang dapat memengaruhi kedaulatan rakyat secara langsung. Perkembangan teknologi memang membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui media sosial dan platform digital, namun di sisi lain juga melahirkan ancaman seperti penyebaran informasi palsu, polarisasi politik, serta manipulasi opini publik. Penyebaran hoaks dan disinformasi berpotensi mengacaukan persepsi masyarakat terhadap realitas politik, sementara algoritma media sosial sering memperkuat perpecahan sosial dengan menciptakan ruang opini yang sempit. Perlindungan privasi data pribadi menjadi isu penting karena penyalahgunaan informasi digital dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Kesenjangan akses teknologi pun masih menjadi hambatan bagi partisipasi politik yang setara.
Dikutip dari laman Bidikutama.com dalam berita yang berjudul “Demokrasi Era Digital: Tantangan Baru Masyarakat” yang terbit pada 22 Desember 2019, kebebasan berpendapat di ruang digital saat ini telah banyak mengganggu stabilitas politik dan demokrasi. Demokrasi saat ini telah melanggar batas wajar, pasalnya banyak dampak kebebasan berpendapat berpusat pada radikalisme, sekterianisme, terorisme, bahkan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kerasnya polarisasi politik dalam dunia demokrasi digital ini sangat terasa setelah pemilihan presiden lalu. Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana elit-elit politik yang berkepentingan memobilisasi massa melalui penggiringan opini publik di jejaring media sosial. Para elit politik tersebut mampu menggerakkan solidaritas berbasis SARA untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Penulis: Rosa Salzavira Belliananda (Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang)
0 Komentar